LSM "PIJAR" SULAWESI SELATAN

adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertujuan untuk memajukan anak bangsa melalui pemanfaatan Teknologi Informasi sebagai media aktualisasinya

s

Halaman

Quote

Quote

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Labels List

Search

Rabu, 02 November 2011

Cerita tentang katak kecil















LSM PIJAR Cerita Motivasi

Trik dan Tips Belajar Bahasa Inggris Cepat

Apakah anda sudah putus asa tidak bisa belajar bahasa Inggris (learning English)? Cobalah berpikir lagi. Apapun latar belakang atau pengalaman anda, anda DAPAT belajar berbicara bahasa lain dengan menggunakan enam teknik cepat.
Ada banyak cara yang bisa menjadi jembatan agar kita bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris: orang-orang di perjalanan, bisnis, pendidikan, hobbi, para teman atau keluarga.
Tetapi, “Dapatkah aku benar-benar mengembangkan ketrampilan-ketrampilan komunikatif dengan menggunakan lidah baru?” Jawabnya: DAPAT. Syaratnya anda harus melaksanakan dan mempraktekkan tips cepat ini dalam hidup sehari-hari.

1.Mengambil kursus pendek:
Sejumlah kursus-kursus bahasa sekarang tersedia di mana-mana, di universitas atau perguruan tinggi lokal. Internet demikian juga banyak yang memberi layanan kursus bahasa asing. Silakan ketik kata kunci seperti: learning English, atau belajar bahasa Inggris online, kursus bahasa Inggris, dsb. Nah, ambillah kursus bahasa Inggris ini untuk memulai usaha anda.

2.Mimicking:
“Mom, he’s mocking me!” “Ibu, ia sedang mengejek aku!” Pernahkah anda mendengar keluhan ini bila setelah adikmu yang paling kecil menirukan dari orang lain? Seseorang menirukan kata, bunyi – dalam pidato, termasuk segala aksi panggung. Itu disebut mimicking dan cara itu sangat efektif bagi anda untuk belajar speaking. Prosedur sangat sederhana, anda mengulangi persisnya, kata demi kata, segala yang dikatakan oleh model tersebut. Model itu penyiar berita, karakter di sebuah komedi, pembawa cerita atau narrator, suara yang berasal dari radio atau operator kaset. Jangan cemas jika hasilnya belum sempurna. Anda akan belajar dengan berbahasa Inggris dengan lidah. Anda akan memperoleh kecepatan dan menenangkan cara ini dengan praktek langsung. Anda akan melakukan lebih cepat dibanding yang anda kira.

3.Membaca Dengan Suara Keras:
Salah satu terik belajar bahasa Inggris membaca dengan keras. Bacalah teks-teks bahasa Inggris dengan suara keras. Teknik tangguh ini tidak hanya mengembangkan ketrampilan-ketrampilan pengucapan kata-kata, berperan untuk meningkatan keterampilan mendengarkan, tatabahasa dan kosa kata juga. Pelajarilah bahasa Inggris dengan membaca.


4. Menonton TV: Jika anda sudah berlangganan TV kabel, adakah sebuah stasiun menyiarkan di dalam bahasa Inggris yang anda adalah tertarik akan? Banyak stasiun TV yang menyiarkan acaranya dengan menggunakan bahasa Inggris. Nah Anda bisa belajar bahasa Inggris dari menonton TV itu.

5.Mendengarkan Musik:
Mendengar musik merupakan tips dan trik belajar bahasa Inggris yang menyenangkan. Anda juga tidak asing dengan lagu-lagu bahasa Inggris, kan. Pilihlah lagu dengan syair yang mudah dan dinyanyikan dengan tempo yang lebih lambat. Anda juga bisa melakukan dengan karaoke bersama teman atau keluarga. Dengan bantuan internet, bahkan, anda dapat mencari lagu-lagu bahasa Inggris secara online. Di internet anda dapat mnemukan ratusan bahkan ribuan nyanyian online

6.Membaca:
Berhenti di perpustakaan untuk meminjam buku-buku tata bahasa dan materi belajar bahasa Inggris. Tatabahasa merupakan pemandu yang baik dalam belajar bahasa Inggris. Dan membaca secara umum merupakan modal awal belajar bahasa Inggris. Membacalah artikel bahasa Inggris sebanyak mungkin, dan anda akan menuai hasilnya.
Membaca juga bisa dipahami sebagai memahami orang lain. Pergilah ke tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh para penutur bahasa Inggris, seperti di restaurant, supermarket, tempat wisata, forum chatting, klub bahasa Inggris, atau ke mana saja, yang memungkinkan anda dapat berbicara dan mempraktekkan bahasa Inggris anda.

LSM PIJAR
Sabtu, 29 Oktober 2011

Hebatnya Academy Khan


Mungkin kita tahunya telat...tapi insya Allah tetap bermanfaat.
 
JAKARTA masih bersuasana lebaran. Rabu pagi , 15 September 2010, saya hendak menyalakan komputer desktop tua. Seorang kenalan bergerak di dunia programing menyapa.
“Apakah Anda sudah pernah membuka Khan Academy?”
Saya jawab belum.
Melalui komputer i-pad-nya, saya diperlihatkan khanacademy.org
Amboiii! Betapa telatnya saya baru tahu hal luar biasa telah dilakukan sosok Salman Kahn.
Ya, namanya Salman Khan!
Ia mendirikan Akademi Khan bertujuan menggunakan teknologi informasi bagi mendidik dunia.
Peraih gelar MBA dari Harvard Business School, meraih Master di bidang teknik listrik dan ilmu komputer, gelar BS (Bachelor of Science) di bidang teknik listrik dan ilmu komputer, dan gelar BS dalam matematika dari Institut Teknologi Massachusetts Intitute of Technology (MIT), Amerika Serikat (AS), itu seharusnya gamblang saja mendapatkan kerja di perusahaan papan atas AS.
Tetapi ia lebih memilih memanfaatkan www.youtube.com untuk menayangkan materi pelajaran. Kini jumlah video pelajaran telah digarapnya tak kepalang tanggung. Sudah lebih 18 ribu video. Hebatnya, semua dikerjakannya sendiri, mulai dari menyusun materi, memvideokan, menjadi guru sekaligus. .
Kini dalam sehari tak kurang dari 50 ribu muridnya mengakses khanacademy.org, termasuk anak-anak SD dari negeri tirai bambu, Cina,mengikuti pelajarannya secara online.
Sosok bocah dari Korea menuliskan komentarnya:
“I’m from Korea, a small country and I’m eleven. Your lecture is so famous so we could know your skill! I’m loving this alot~ :) , “ him204@naver.com, yang diposting lima hari lalu, di mata pelajaran video aljabar.
Dalam tutorial online-nya, Khan menyajikan berbagai materi pelajaran memudahkan pelajar memahami. Di antara pelajaran itu; matematika, kimia, biologi, sejarah, probabilitas, trigonometri, permainan asah otak, aljabar, ekonomi, perbankan dan uang, keuangan, geometri, statistik, kalkulus, fisika, persamaan diferensial. Tentu masih banyak lainnya.
Ada pula komentar orang tua murid, ”Saya tidak tahu siapa Anda. Tapi dalam pikiran saya, Anda adalah penyelamat. Anak-anak saya benar-benar bersemangat dengan matematikanya. Terima kasih.”
Pria kelahiran New Orleans, Louisiana, AS, dengan orang tua imigran India dan Bangladesh, ini hanyalah mengawali Khan Academy untuk membantu keponakannya belajar matematika dengan menggunakan Yahoo! notepad pada tahun 2004. Lalu berkembang hingga seperti hari ini. Kini di bagian kanan situs internetnya, Salman Khan sudah berani menarok ikon donasi, dapat diklik bagi pengunjung yang mau menyumbang bagi upaya mulia itu.
Ketika orang lain melamar pekerjaan menjadi guru, Khan memilih menjadi guru praktis mendistribusikan tutorial di YouTube.
Hingga kini Salman Khan telah menerima 2009 Tech Award untuk Pendidikan. Tech Award merupakan program penghargaan internasional menghormati inovator dari seluruh dunia menerapkan teknologi bagi manfaat kemanusiaan.
Pada Desember 2009, Khan YouTube-host tutorial dilihat oleh 35.000 orang per hari. Setiap video Khan rata-rata berdurasi sepuluh menit. Hingga kini, versi offline video-video Khan telah didistribusikan secara gratis ke daerah-daerah pedesaan Asia, Amerika Latin, dan Afrika
SosokKhan, pernah tampil di jaringan teve CNN. Pada event Aspen Ideas 2010, sosok Bill Gates pendiri Microsoft, sengaja memaparkan keberhasilan prestasi Akademi Khan  pada forum bergengi ajang bergengsi yang berlangsung pada Juli 2010 lalu di Kolorado, AS. Upaya Salman Khan menjadi perbincangan hangat di forum itu.
Untuk skala nasional, khususnya lingkup komunitas open source di Bandung, pembuatan materi ajar baik sekadar dibaca, lengkap dengan audio visual itu sudah dimulai oleh www.crayonpedia.org. Melalui basis mesin wikipedia, para guru di seluruh tanah air dapat mengisi berkolaborasi materi ajar terbaik. Para murid di seluruh Indonesia dapat mengakses gratis.
Anda tertarik silahkan kunjungi website:
http://www.pijar-sulsel-belajar-online.co.cc/
LSM PIJAR
Jumat, 28 Oktober 2011

AD/ ART

ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat
Penyambung aspIrasi Jeritan hAti Rakyat
(LSM “PIJAR” )


BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat–Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat disingkat LSM  “PIJAR”.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 02 Juli 2006 yang dulunya berupa Paguyuban dan bersifat cair. Dalam proses perjalanannya sesuai dengan aturan yang berlaku diwajibkan setiap Ormas, LSM harus berbadan hukum maka Lembaga Swadaya Masyarakat–Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM  “PIJAR”) dibuatkan Badan Hukum Nomor 45 tanggal 14 Oktober 2011 pukul 10.00 Wita pada Notaris Aenuddin, SH. di Kota Sinjai untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) berkedudukan pusat di Sinjai, Sulawesi Selatan dan dapat mendirikan Kantor perwakilan di Ibu Kota Jakarta .
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah, pendidikan, lingkungan dengan mendorong pemanfaatan teknologi informasi serta upaya penggalian dan pelestarian budaya leluhur, budaya bangsa yang agung, yang saat ini mulai ditinggalkan.
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Sulawesi Selatan, dapat mengalami peningkatan taraf kehidupan secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.
Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI

Untuk mencapai tujuan diatas, Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.      Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2.      Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Sulawesi Selatan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan kepada pihak yang berwajib.
3.      Mengembangkan kepeloporan masyarakat Sulawesi Selatan sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4.      Meningkatkan peran serta masyarakat Sulawesi Selatan dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5.      Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
6.      Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
7.      Melakukan pendampingan dan konsultasi.
8.      Sosialisasi program dan konsultasi.
9.      Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan
10.  Menyelenggarakan pendidikan, latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan dan pengembangan potensi kewirausahaan berbasis pemanfaatan teknologi informasi.
11.  Menyelenggarakan pelatihan dan kursus keterampilan peningkatan SDM bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan masyarakat baik secara mandiri atau bekerjasama dengan instansi pemerintah dan NGO lainnya.
12.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya
13.  Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
14.  Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang pertanian, perkebunan, perdagangan, perikanan dan kelautan.
15.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.


BAB III
SIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 8

Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri. Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a.       Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b.      Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3.      Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4.      Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5.      Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 11
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.      Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.      Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1.      Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2.      Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 13
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
1.      Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
2.      Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
3.      Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
4.      Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
5.      Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 14

Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

PASAL 15
CABANG-CABANG

Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.
Cabang LSM PIJAR di setiap Kabupaten Kota dinamakan Forum PIJAR Kabupaten / Kota. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Forum PIJAR Kecamatan.
Kepengurusan Forum PIJAR terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB VIII
TAHUN BUKU
PASAL 16

Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember. Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu Sebelas (2011), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun. Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 17

Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB X
LIKUIDASI
Pasal 18
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Sinjai,  14  Oktober 2011
Lembaga Swadaya Masyarakat
Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat
( LSM PIJAR )









ANGGARAN RUMAH TANGGA

Lembaga Swadaya Masyarakat
Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat
( LSM PIJAR )

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.      Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
2.      Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
3.      Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) melalui proses calon anggota.
4.      Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) terdiri atas :
1.      Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR)
2.      Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR)
3.      Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
4.      Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR)
5.      Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.


BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3

Setiap anggota berkewajiban :
1.      Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
2.      Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
3.      Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
4.      Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
5.      Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
6.      Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR).
2.      Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
3.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
4.      Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
5.      Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1.      Meninggal dunia
2.      Atas permintaan sendiri
3.      Diberhentikan
4.      Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB III
K A D E R
Pasal 6

Kader Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
1.      Mental ideologi
2.      Prestasi
3.      Kepemimpinan
4.      Kemampuan berdiri sendiri
5.      Kemampuan pengembangan diri
6.      Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7.      Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
1.      Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
2.      Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) adalah;
Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) mempunyai arti sebagai berikut :
1.      Obor yang menyala melambangkan simbol api kehidupan, semangat yang menyala, organisasi ini diharapkan menjadi penyambung aspirasi yang tidak pernah padam dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasi .
2.      Padi-kapas yang berarti bahwa organisasi ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
3.      Tempat Obor yang berarti bahwa organisasi ini siap mengemban amanah, tugas sekalipun yang dibawa adalah api yang menyala-nyala demi memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) berwarna biru  dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10

Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11

Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebagai berikut:
1.      Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
2.      Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/ peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
1.      Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR).
2.      Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat (LSM PIJAR) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
3.      Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Sinjai,  14  Oktober 2011

Lembaga Swadaya Masyarakat
Penyambung Aspirasi Jeritan Hati Rakyat
( LSM PIJAR )



LSM PIJAR